Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik pemerintah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Jumat (8/5/2026). Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto bersama Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah. Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan nonpermanen dan pagar beton yang dibangun di atas lahan milik Pemko Pekanbaru.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator. Petugas juga menertibkan lapak dan warung milik warga yang berdiri di daerah milik jalan (DMJ) dan lahan aset pemerintah.
“Sudah kami peringatkan berkali-kali, tetapi tidak diindahkan. Maka hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” kata Mardiansyah.
Ia menjelaskan, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV hingga Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai. Di lokasi tersebut, banyak bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah kota.
Menurut Mardiansyah, luas lahan aset Pemko Pekanbaru yang menjadi sasaran penertiban mencapai delapan hektare.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menegaskan, sejumlah oknum masyarakat diketahui memasang pagar dan mendirikan bangunan di lahan yang bukan milik mereka.
“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Padahal secara hukum, lahan tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru,” ujar Desheriyanto.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar bangunan dikosongkan secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban dilakukan.
Usai penertiban, lahan aset pemerintah itu akan dibersihkan dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik.