Disbudpar Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap sebagai Kekayaan Intelektual
5 dibaca

Disbudpar Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap sebagai Kekayaan Intelektual

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru mendaftarkan Baju Singkap sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam melestarikan dan mempromosikan kebudayaan Melayu di Pekanbaru.

Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, mengatakan program tersebut sejalan dengan visi Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, yakni mewujudkan Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera.

“Ada beberapa program yang dijalankan tahun ini terkait kebudayaan dan pariwisata Kota Pekanbaru. Pertama, tentang kebudayaan. Kami ingin mengangkat seni dan kebudayaan Melayu di Kota Pekanbaru,” ujar Akmal, Selasa (12/5/2026).

Menurut Akmal, pelestarian budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, Disbudpar Pekanbaru terus mendorong penguatan identitas budaya Melayu melalui berbagai program.

“Visi Wali Kota Pekanbaru adalah menjadikan Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera. Tentu, di dalam visi itu, kami harus mengembangkan dan meningkatkan kebudayaan yang ada di Kota Pekanbaru,” katanya.

Akmal menjelaskan, salah satu budaya yang kini menjadi perhatian adalah Baju Singkap. Pakaian khas Melayu tersebut telah didaftarkan sebagai HKI ke Kementerian Hukum.

“Salah satu budaya yang kami angkat adalah Baju Singkap. Itu budaya Melayu dan sudah kami daftarkan sebagai HKI di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Selain Baju Singkap, Disbudpar Pekanbaru juga fokus mengembangkan kesenian khas Melayu lainnya, seperti tari tradisional dan tradisi berbalas pantun.

“Ada juga kebudayaan yang bersifat seni, seperti tari khas Melayu dan berbalas pantun,” ungkap Akmal.

Bagikan